Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Dirjen melalui Direktur dengan melampirkan: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang; e. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; f. bagan struktur organisasi perusahaan; g. surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA dan rencana program pendampingan; h. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA; i. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; dan j. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis apabila diperlukan. (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nama pemberi kerja TKA; b. alamat pemberi kerja TKA; c. nama pimpinan perusahaan; d. nama jabatan TKA; e. uraian jabatan TKA; f. jumlah TKA yang akan dipekerjakan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. lokasi kerja TKA; h. jangka waktu penggunaan TKA; i. upah/gaji TKA; j. tanggal mulai dipekerjakan; k. jumlah tenaga kerja INDONESIA yang dipekerjakan dan peluang kesempatan kerja yang diciptakan; l. penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping TKA; m. rencana progam pendidikan dan pelatihan tenaga kerja INDONESIA. (3) Bentuk formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 1a sampai dengan 1d Lampiran Peraturan Menteri ini.
