PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
