PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk: a. pekerjaan yang sekali selesai; b. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
