PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam...
Pasal 8
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan monitoring terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setiap 1 (satu) tahun. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
