Pasal 7
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif melakukan pengendalian mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan paling lama setiap 6 (enam) bulan. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan administratif dan operasional sebagai fasilitas pelayanan kesehatan; b. sarana dan prasarana; dan c. kualitas pelayanan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri paling lama setiap 1 (satu) tahun.
