PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam...
Pasal 6
BAB 3 — BESARAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
(1) Besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tata cara pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dengan berpedoman pada besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
