PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam...
Pasal 5
BAB 3 — BESARAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut: a. bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pemerintah daerah setempat berpedoman pada
standar tarif fasilitas pelayanan kesehatan kelas I pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan; b. bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta berpedoman pada standar tarif tertinggi fasilitas pelayanan kesehatan kelas I milik pemerintah atau pemerintah daerah di provinsi setempat yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau sesuai dengan kebutuhan medis Peserta; (2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya administrasi.
