PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam...
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN
(1) Apabila Peserta membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap, maka kelas yang digunakan adalah ruang perawatan kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara. (2) Dalam hal Peserta menggunakan ruang perawatan rawat inap yang lebih tinggi dari standar tarif kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta, maka selisih biaya ruang perawatan rawat inap dibebankan kepada Pemberi Kerja.
