PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam...
Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN
(1) Apabila di lokasi tempat terjadinya Kecelakaan Kerja tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Peserta dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang terdekat. (2) Dalam hal Peserta menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain. (3) Biaya pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
