Pasal 2
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah atau milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implan; i. jasa dokter/medis; j. operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik.
