PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 88
(1) Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, terdiri atas 3 (tiga) golongan, meliputi: a. personil pengawas; b. kegiatan pemeriksaan dan pembinaan; c. penyidikan norma kerja. (2) Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi karakteristik: a. nama; b. NIP; c. tempat dan tanggal lahir; d. jenis kelamin; e. pendidikan; f. jabatan; g. pelatihan; h. pengalaman kerja; i. pusat; j. provinsi; k. kabupaten/kota. (3) Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik : a. pusat; b. provinsi; c. kabupaten/kota. 10. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
