PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 74
Data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas 4 (empat) golongan pokok, meliputi: a. pengawasan norma ketenagakerjaan; b. pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; c. pengawasan norma kerja anak dan perempuan; d. penegakan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
