PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 51
(1) Data dan informasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, terdiri atas 2 (dua) golongan, meliputi: a. jenis teknologi; b. pengguna. (2) Data dan informasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik: a. dihapus; b. kabupaten/kota; c. provinsi. 8. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
