PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 49
(1) Data dan informasi perluasan kerja sistem padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, terdiri atas 3 (tiga) golongan, meliputi: a. instansi penyelenggara; b. bidang pekerjaan; c. anggaran. (2) Data dan informasi perluasan kerja sistem padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik: a. dihapus; b. kabupaten/kota; c. provinsi. 7. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a dihapus sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
