PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 48
Data dan informasi tenaga kerja sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, meliputi karakteristik: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat; d. jenis kelamin; e. pendidikan; f. pelatihan; g. pengalaman kerja; h. dihapus; i. provinsi; j. kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf a dihapus sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
