PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 47
(1) Data dan informasi tenaga kerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, terdiri atas 2 (dua) golongan, meliputi: a. Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP); b. Tenaga Kerja Muda Terdidik (TKMT). (2) Data dan informasi tenaga kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat; d. jenis kelamin; e. pendidikan; f. pelatihan; g. pengalaman kerja; h. dihapus; i. provinsi; j. kabupaten/kota. 5. Ketentuan Pasal 48 huruf h dihapus sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
