PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 46
(1) Data dan informasi usaha mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, terdiri atas 2 (dua) golongan, meliputi: a. wirausaha kelompok; b. wirausaha perorangan. (2) Data dan informasi usaha mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi karakteristik: a. bidang usaha; b. alamat tempat usaha; c. permodalan; d. dihapus; e. provinsi; f. kabupaten/kota. 4. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf h dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
