PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 45
(1) Data dan informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja terdiri atas 5 (lima) golongan pokok, meliputi: a. usaha mandiri; b. tenaga kerja mandiri; c. tenaga kerja sarjana; d. perluasan kerja sistem padat karya; e. teknologi tepat guna. (2) Data dan informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik: a. dihapus; b. provinsi; c. kabupaten/kota. 3. Ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf d dihapus sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
