Pasal 91
(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang program, evaluasi dan pelaporan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan kabupaten/kota provinsi. (3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan
data dan informasi ketenagakerjaan kabupaten/kota. 11. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
