PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 6
BAB 2 — KODE ETIK
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. bersikap jujur, ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan anggota masyarakat; b. mengindahkan etika berkomunikasi; c. berpartisipasi dalam segala kegiatan untuk kemajuan masyarakat; d. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum; e. tidak menjadi pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; f. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan harkat dan martabat pegawai, kecuali atas perintah jabatan.
