PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 7
BAB 2 — KODE ETIK
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi: a. bersikap jujur dan dapat dipercaya; b. berpakaian rapi, dan sopan serta memakai seragam kerja sesuai ketentuan; c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa kepada sesama; d. bersikap dan berperilaku sesuai dengan agama atau kepercayaan serta menghormati perbedaan budaya dan adat istiadat; e. tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan atau memproduksi minuman keras, narkotika, dan/atau obat terlarang serta tidak berjudi; f. mengindahkan etika berkomunikasi.
