PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 5
BAB 2 — KODE ETIK
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; b. bersikap jujur dan profesional; c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa sesama anggota organisasi; d. bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau partai politik; e. menjaga dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam organisasi; f. melaporkan secara lisan atau tulisan kepada atasan, apabila mengetahui secara langsung adanya pelanggaran/penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
