PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 88
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi lembaga non pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan hubungan kementerian dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi non pemerintah. (2) Subkelompok substansi lembaga tinggi negara dan Lembaga Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan hubungan kementerian dengan lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintahan lainnya.
