PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 89
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
