PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 87
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi hubungan kelembagaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi lembaga non pemerintah; dan b. subkelompok substansi lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintahan.
