PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 86
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi hubungan kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pengembangan jejaring hubungan kelembagaan.
