PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 85
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi media massa dan media sosial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan melalui media massa dan media sosial. (2) Subkelompok substansi media pembelajaran dan dokumentasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan melalui media pembelajaran serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
