PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 84
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pemberitaan dan publikasi terdiri atas: a. subkelompok substansi media massa dan media sosial; dan b. subkelompok substansi media pembelajaran dan dokumentasi.
