PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 83
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pemberitaan dan publikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam
koordinasi dan pembinaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan.
