PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 82
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi analisis pendapat umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan analisis pendapat umum. (2) Subkelompok substansi layanan informasi publik, pengaduan, dan hubungan internal mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pelayanan informasi, pengaduan ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa informasi, dan pelaksanaan hubungan internal Kementerian.
