PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 81
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pendapat umum dan hubungan internal terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis pendapat umum; dan b. subkelompok substansi layanan informasi publik, pengaduan, dan hubungan internal.
