PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 78
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat internal Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan kelembagaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
