PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 79
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. kelompok substansi pendapat umum dan hubungan masyarakat internal; b. kelompok substansi pemberitaan dan publikasi; dan c. kelompok substansi hubungan kelembagaan.
