PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 77
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama multilateral. (2) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama regional dan antar kawasan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama regional dan antar kawasan.
