PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 76
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral dan regional terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral; dan b. subkelompok substansi pengembangan kerja sama regional dan antar kawasan.
