PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral dan regional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama multilateral, regional, dan antar kawasan.
