PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama bilateral kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. (2) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama bilateral kawasan Amerika, Eropa dan Afrika.
