PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 73
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral I; dan b. subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral II.
