PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 72
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama bilateral.
