PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian dan lembaga non kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian dan/atau lembaga non kementerian lainnya. (2) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama pemerintah daerah dan mitra pembangunan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan kerja sama antara Kementerian dengan pemerintah daerah dan/atau mitra pembangunan.
