PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian dan lembaga non kementerian; dan b. subkelompok substansi pengembangan kerja sama pemerintah daerah dan mitra pembangunan.
