PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.
