PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 68
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pengelompokan uraian fungsi Biro Kerja Sama terdiri atas: a. kelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan;
b. kelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral; dan c. kelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral dan regional.
