PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 67
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan, dan pelaksanaan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan; b. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan kerja sama bilateral dan multilateral; c. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan kerja sama regional dan pelayanan administrasi kerjasama luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
