PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi tata naskah dinas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan tata naskah dinas Kementerian. (2) Subkelompok substansi persuratan, dokumentasi dan kearsipan Kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan persuratan, dokumentasi, dan kearsipan kementerian.
