PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi tata naskah dinas; dan b. subkelompok substansi persuratan, dokumentasi dan kearsipan Kementerian.
