Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian, rencana jangka panjang, rencana strategis, dan penetapan indikator kinerja Kementerian. (2) Subkelompok substansi penilaian kinerja program kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penilaian kinerja program Kementerian. (3) Subkelompok substansi sistem pengendalian intern pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian.
