PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi manajemen kinerja terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja; b. subkelompok substansi penilaian kinerja program Kementerian; dan c. subkelompok substansi sistem pengendalian intern pemerintah.
