PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi manajemen kinerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana jangka panjang dan rencana strategis serta penetapan indikator kinerja, penilaian kinerja program Kementerian, dan sistem pengendalian intern pemerintah.
