PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. kelompok substansi manajemen kinerja; b. kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I; c. kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II; dan d. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
